Warta Ekonomi, Jakarta -
Belum lama ini jagad industri asuransi dihebohkan dengan ditetapkannya mantan bos PT Asuransi Allianz Indonesia, Joachim Wessling sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan status tersebut muncul dari adanya laporan ke Kepolisian terkait sulitnya mencairkan klaim asuransi di Allianz.?
Menyikapi hal itu Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan perusahaan asuransi sangat rentan terhadap ancaman penyimpangan di sisi klaim. Praktek penyimpangan yang mungkin terjadi di Asuransi jiwa adalah double klaim.
Sejatinya praktek double klaim merupakan hal yang lumrah di dunia Asuransi. Namun hal tersebut berpotensi menjadi fraud jika klaim yang diajukan terjadi dalam interval waktu yang tidak lama.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi dalam memutuskan klaim nasabahnya selalu berlandaskan pada asas prudentialitas. "Ada prinsip mengenal nasabah yang harus dikuasai asuransi," katanya di Jakarta, Rabu, (27/9/2017).
Sementara itu, sumber Warta Ekonomi menjelaskan?isu yang terjadi di Allianz menjadi pembelajaran bagi industri Asuransi.? Adanya kasus seperti ini sejatinya juga menunjukkan bahwa ada banyak orang yang mencari celah dari industri asuransi untuk mendapatkan keuntungan dengan dalih klaim.
"Masalah double klaim, memang ada dalam tanda kutip mafianya. Ditambah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang sudah tidak bekerja lagi di Allianz, dan kebetulan Allianz sudah memiliki nama yang stabil di industri ini," tambahnya.
Disamping itu pada dasarnya perusahaan Asuransi memiliki syarat dalam hal pencairan klaim. Proses klaim akan menjadi mudah, selama syarat-syarat yang tertulis pada polis asuransi terpenuhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Vicky Fadil
Advertisement