Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi 8 juta TKI yang tersebar di seluruh dunia dengan Jabar menduduki posisi kedua terbanyak setelah Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai belum maksimal. Untuk itu, DPR RI membentuk Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) sekaligus membentuk Rancangan Undang Undang tentang perlindungan TKI.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan pembentukan Timwas ini bertujuan memperbanyak peran pemerintah dibandingkan dengan swasta. Seperti diketahui selama ini pengiriman TKI dilakukan oleh swasta diharapkan ke depannya pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Dimulai kabupaten/kota itu yang ada di dalam rancangan Undang Undang kita," katanya kepada wartawan di gedung Sate Bandung, Rabu (4/10/2917).
Dede Yusuf mengatakan pihaknya ingin melihat bagaimana peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam menekan angka TKI non prosedural yang jumlahnya mencapai 50 ribu orang setiap tahun.?
Dia menyebutkan RUU Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan revisi Undang Undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Menurutnya, fungsi Undang Undang tidak memperbolehkan menempatkan orang tapi melindungi pekerja Indonesia yang bertugas di luar negeri.?
"Sekarang kita balik perlindungan pekerja migran jadi enggak ada penempatan," ujar Dede
Saat ini 70 persen pengiriman TKI dilakukannoleh swasta bahkan banyak perusahaan pemberangkatan TKI yang palsu. Selain itu memalsukan dokumen, memberangkatkan TKI di bawah umur sehingga terindikasi ke dalam perdagangan manusia.
"Oleh karena itu, ke depannya peran swasta dibatasi hanya bisa mengirimkan TKI yang sudah terrsortir oleh pemda setempat,"tegasnya
Adanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang berada di imigrasi, Disdukcapil, Dinkes dan Disnaker sehinga masyarakat yang akan mendaftar sebagai TKI harus terlebih dahulu ke LTSA. Kemudian, Pemda setempat yang bekerja sama dengan swasta akan melatih calon TKI tersebut.
"Calon TKI harus mendaftar ke LTSA, mereka akan dilatih terlebih dahulu oleh oemda setempat sebelum diberangkatkan ke luar negeri," tuturnya
Pelatihan yang diberikan swasta hanya diperbolehkan hingga tingkat provinsi tidak boleh dikakukan di wilayah Kabupaten/Kota sehinga setelah terdata dengan baik mereka boleh mengambil dan mengirimkan TKI ke luar negeri.?
"Konsekuensinya, pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk pelatihan yang selama ini diambil oleh pihak swasta. Sedangkan, untuk asuransi ketenagakerjaan sudah dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Advertisement