Pada September 2017, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 98,85 atau turun 0,19 persen dibandingkan dengan NTP Agustus 2017 sebesar 99,04. Penurunan NTP September 2017 disebabkan oleh turunnya NTP pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,44 persen, subsektor Hortikultura sebesar 0,48 persen, subsector Peternakan sebesar 0,72 persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,44 persen. Sedangkan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 0,48 persen. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi, Rabu (4/10/2017).
?Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,? katanya.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya. Sementara berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatera Utara pada September 2017, NTP Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan 0,19 persen di banding Agustus 2017, yaitu dari 99,04 menjadi 98,85. Terjadinya penurunan NTP pada September 2017 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
?Sementara itu Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada September 2017, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen dibandingkan dengan It Agustus 2017, yaitu dari 128,36 menjadi 128,66. Kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,00 persen,? ujarnya.
Sedangkan subsektor tanaman pangan (padi & palawija) turun sebesar 0,04 persen, subsektor hortikultura turun sebesar 0,15 persen, subsektor peternakan turun sebesar 0,40 persen, dan subsektor perikanan turun sebesar 0,25 persen.
Untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
?Sehingga pada September 2017, Ib Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,41 persen jika dibandingkan dengan Ib Agustus 2017, yaitu dari 129,61 menjadi 130,15. Kenaikan Ib terjadi pada semua subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,40 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,33 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,52 persen, subsektor peternakan sebesar 0,33 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,20 persen,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Advertisement