Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Tertibkan 10 Layanan Uang Elektronik

BI Tertibkan 10 Layanan Uang Elektronik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan sementara 10 layanan tambah saldo (top up) uang elektronik atau electronic money (e-money), karena sedang menyelesaikan persyaratan izin dari bank sentral.

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, perizinan diperlukan untuk memastikan penerbit uang elektronik tersebut sudah mematuhi unsur perlindungan konsumen karena sudah mengelola dana mencapai Rp1 miliar."

"Jumlahnya sekitar dari yang disebutkan tadi (sekitar 10). Kita terus proses dan monitoring (awasi)," ujar Pungky saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Pungky menuturkan, sekitar 10 entitas tersebut juga tidak semuanya merupakan penerbit uang elektronik dari perusahaan perniagaan daring (e-commerce). Meski demikian Pungky enggan menyebutkan nama 10 entitas yang dibekukan tersebut.

"Penghentian hanya dikenakan kepada layanan tambah saldo (top up), sedangkan untuk transaksi dan pencairan saldo masih bisa dilakukan nasabah atau pengguna uang elektronik," tutur Pungky.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika "floating fund" atau dana mengendap di uang elektronik tersebut mencapai Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan yang menerbit uang elektronik, dan uang elektronik tersebut digunakan untuk transaksi terhadap pihak selain penerbit.

Pungky menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus memantau layanan penerbit uang elektronik. Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar atau pihak penerbit memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.

"Kita monitor 'closely' terus. Wah ini 'floating fund' nya sudah Rp1 miliar, kita kasih tau untuk izin," tutupnya.

Hingga saat ini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik "e-commerce" sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI. Misalnya TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik Bukalapak.

Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang elektronik masih dapat menggunakan saldonya maupun mencairkan saldonya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: