Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong memaparkan lima keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Keluhan nomor satu semua investor adalah regulasi. Ada sekitar 43 ribu peraturan mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga hingga Peraturan Daerah itu berubah terus tanpa transisi lebih dahulu. Mungkin kompetensi kita dalam membuat kebijakan perlu diperbaiki," katanya Selasa di Jakarta, (10/10/2017).
Mantan Menteri Perdagangan itu menjelaskan keluhan selanjutnya adalah mengenai pajak. Menurut dia, pajak bukan sekadar tanggung jawab Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, melainkan tanggung jawab bersama.
"Ini tanggung jawab kita bersama, untuk bagaimana membangun sistem dan budaya perpajakan yang fair. Jadi beban pajak jangan ke sektor industri saja," katanya.
Keluhan berikutnya, lanjut Tom, adalah mengenai izin kerja terutama bagi warga negara asing. Selain itu, urusan lahan yang perizinannya memakan waktu lama juga menjadi keluhan lainnya.
"Di banyak pemerintah daerah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu bisa bertahun-tahun. Keluhan terakhir yakni soal infrastruktur yang dikeluhkan terlalu banyak digarap BUMN. Yang ini baru belakangan muncul," tuturnya.
Ia menuturkan, minat investasi di Indonesia begitu tinggi terutama setelah kenaikan peringkat Indonesia oleh lembaga riset dan pemeringkat dunia masuk kategori "layak investasi".?
Pembangunan infrastruktur di Indonesia yang gencar dilakukan juga, tambah dia, ikut mendukung tingginya minat investasi.
Ia bahkan menyebut pembangunan infrastruktur dalam lima tahun belakangan justru lebih banyak dibanding pembangunan pada 15 tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia mengkhawatirkan aspek perangkat lunak seperti regulasi dan sumber daya manusia yang harus juga mendukung minat investasi investor.
"Ini juga penting untuk membuat suatu kawasan bisa naik kelas sehingga bisa tetap menarik minat investasi," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement