Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali siap mengadakan rapat koordinasi dengan Bupati, KPU Kabupaten Karangasem, untuk mencari solusi mengenai kemungkinan hambatan pelaksanaan pilkada karena status vulkanik Gunung Agung.
"Harapan kami, setelah dilakukan rapat koordinasi yang akan kami laksanakan pada Rabu (11/10), maka segera bisa ditentukan langkah yang akan diambil ke depannya," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (10/10/2017).
Menurut dia, harus segera ada solusi terhadap kemungkinan kendala pilkada di Kabupaten Karangasem, karena sudah mendesak waktu pembentukan badan adhock penyelenggara pemilu di tingkat bawah, di samping dihadapkan pada tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2018 dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.
Pihaknya sejauh ini belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Karangasem, di tengah kondisi ratusan ribu warga setempat yang mengungsi ke sembilan kabupaten/kota di Bali.
"Misalnya boleh apa tidak untuk dibangun TPS di tempat pengungsian, ketika nanti benar-benar terjadi erupsi. Begitu pula dengan bagaimana verifikasi partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan," ucapnya.
Oleh karena menyangkut regulasi, tambah Raka Sandi, maka kewenangan yang memutuskan ada di KPU RI, sehingga dalam rapat tersebut juga melibatkan salah satu komisioner KPU RI dari divisi hukum.
"Selama ini, selain kami sudah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, kami juga menghimpun seluruh regulasi kepemiluan yang berlaku. Bahan tersebut akan disampaikan ke KPU untuk dilakukan kajian, sehingga dalam waktu dekat bisa diambil kebijakan," ucapnya.
Raka Sandi menambahkan, dalam regulasi kepemiluan selama ini, memang belum diatur mengenai kondisi seperti di Bali ini. Tetapi dari kasus Gunung Agung itu, bisa saja KPU akan menerbitkan satu ketentuan khusus.
Dia mengemukakan, selama ini dalam regulasi yang diatur ada dua jenis yakni pertama ada istilahnya pemilu susulan ketika di suatu daerah dari awal tidak bisa dilaksanakan pemilu, maka pemilu dilakukan menyusul.
Yang kedua yakni adanya pemilu lanjutan, ketika misalkan ada sejumlah tahapan, tetapi ada beberapa tahapan yang sudah berjalan dan sisanya tidak bisa dijalankan, maka dilanjutkan sampai selesai.
"Kami belum mengambil opsi karena masih melihat situasi objektif, selain menghimpun regulasi yang ada yang nanti disampaikan ke KPU untuk dilakukan kajian," kata Raka Sandi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement