Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPU Dituntut Tanggung Jawab Soal Polemik Ijazah Gibran

KPU Dituntut Tanggung Jawab Soal Polemik Ijazah Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Desakan tersebut disampaikan setelah adanya keputusan terkait dengan hal itu dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyoroti bagaimana hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri dari politikus terkait yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: MK Lemparkan Bola Panas Pemakzulan Gibran ke Parpol, Bivitri: DPR Harus Mulai Bergerak

Ia mengatakan putusan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi pencalonan. Menurut dia, temuan itu juga menyentuh persoalan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Guntur Romli, dikutip Kamis (8/10/2026).

Baginya, penjelasan lembaga pemilu menjadi penting karena seluruh proses pencalonan presiden dan wakil presiden memiliki konsekuensi terhadap legitimasi hasil pemilu. Setiap dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan seharusnya diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Guntur menilai lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan persyaratan calon diperiksa dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.

Dalam putusannya, pengadilan memang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan politikus terkait tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menyatakan pihak yang mengajukan perkara bukan peserta pilpres sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil pemilu tersebut.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, mereka tetap membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

PDIP karenanya meminta proses verifikasi pencalonan dibuka kepada publik. Guntur menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas putusan.

Baca Juga: MK Ungkap Fakta Ijazah Gibran, Jokowi Diprediksi Bakal Andalkan Kaesang

"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar