Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Punya Portal Pengaduan Gambar Tak Senonoh

Australia Punya Portal Pengaduan Gambar Tak Senonoh Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Australia telah menyiapkan sebuah alat pelaporan skala nasional pertama untuk membantu korban balas dendam dari aksi pornografi.

Balas dendam dengan mengandung unsur pornografi atau penyalahgunaan berbasis gambar adalah upaya berbagi gambar eksplisit tanpa persetujuan dari individu yang menjadi sumber foto tersebut.

Portal online yang diprakarsai oleh Australia tersebut memberikan saran untuk menghapus gambar, melaporkan penyalahgunaan kepada pihak berwenang dan melakukan tindakan hukum.

Komisioner 'eSafety' negara tersebut mengatakan 20% orang Australia yang berusia antara 16 dan 49 telah mengalami penyalahgunaan berbasis gambar.

Perempuan muda dan penduduk asli Australia lebih cenderung menjadi korban. Penelitian yang sama menemukan bahwa 76% korban tidak melakukan tindakan apapun, seringkali karena mereka tidak tahu harus berbuat apa.

Dalam sebuah pernyataan, Mitch Fifield selaku Menteri Komunikasi mengatakan bahwa portal senlai $4.8m (? 2.8m) adalah "yang pertama di dunia", walaupun pemerintah California menyediakan layanan serupa dan organisasi non-pemerintah di tempat lain memberikan sumber daya yang serupa.

Fifield juga mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengajukan hukuman perdata bagi pelaku atau situs web yang mendistribusikan balas dendam, sebagaimana dikutip dari BBC, Selasa (17/10/2017).

Sudah ada undang-undang khusus untuk melawan aksi balas dendam di semua kecuali tiga negara bagian dan wilayah Australia, dan undang-undang telekomunikasi juga telah digunakan untuk mengadili pelanggar hukum.

Pembalasan dendam dengan mengirim gambar yang mengandung unsur pornografi adalah ilegal di Inggris, Kanada, Selandia Baru dan Jepang, dan di kebanyakan negara bagian AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: