Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Cabang Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.?Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto mengatakan sejumlah ruangan yang digeledah jajarannya adalah ruang pelaksana tugas dirut, ruang direktur operasional, ruang direktur kepatuhan, dan ruang divisi pembiayaan.
"Disita sejumlah dokumen pembiayaan dan dokumen RUPS," kata Kombes Indarto di Jakarta, Selasa (17/10/2018).
Selain menggeledah kantor BJB Syariah Cabang Braga, penyidik juga menggeledah rumah YC, pimpinan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Cabang Braga, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan tersebut, disita dokumen kredit," katanya.
Sementara penyidik gagal memasuki rumah YG, pelaksana tugas Dirut BJBS, yang berlokasi di Bandung. "Rumahnya terkunci. Yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Rumahnya untuk sementara disegel sampai bisa digeledah," katanya.
Penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembiayaan antara PT BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk membiayai proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.?Untuk mendapatkan kepercayaan BJB Syariah, PT HSK seolah-olah meyakinkan ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mall yang akan dibangun. Kemudian BJB Syariah mengucurkan dana pinjaman kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar.
Indarto berujar pembiayaan lebih dari setengah triliun itu tanpa memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank.
"Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkannya ke bank lain," paparnya.
Setelah dikucurkan ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548,94 miliar.
Angkat Suara
Bank BJB selaku pemegang saham pengendali (PTP) BJB Syariah angkat suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri di Kantor Bank BJB Syariah. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kredit tak wajar dalam pembiayaan pembangunan Garut Super Blok (GSB) senilai Rp548 miliar.
Senior Vice President Corporate Secretary Division Bank BJB, Hakim Putratama, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Bareskrim. Lebih lanjut, Hakim menyerahkan dan mempersilakan penyidik untuk tetap menjalankan tugasnya dalam memperkuat bukti di persidangan. Adapun, terkait pemanggilan kepada pihak BJB dan BJB Syariah, dinilai Hakim sebagai bentuk verifikasi pada temuan dalam penyidikan.
Menanggapi dugaan korupsi yang melibatkan manajemen bank, Hakim mengaku, baik BJB maupun BJB Syariah telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalnya, terdapat dua potensi kesalahan dalam kasus kredit macet yaitu, sistem analis di proses pemberian kredit atau kehadiran oknum dalam transaksi. Oknum yang dimaksud bisa berasal dari nasabah dan tidak selalu pihak internal bank.
"Prosesnya masih panjang. Biarlah nanti di pengadilan dibuktikan. Kredit tetap berjalan. Tidak ada kredit macet," kata Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement