Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sumut: LHK Serta Pertanahan Perlu Diatur Secara Khusus

Gubernur Sumut: LHK Serta Pertanahan Perlu Diatur Secara Khusus Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menyatakan patut berterima kasih kepada kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena atas kebijakan beliau disertai dukungan sepenuh hati dari seluruh rakyat Indonesia bahwa Provinsi Sumatera Utara merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan Indonesia modern.
??Masyarakat Sumut berterima kasih atas perhatian yang begitu besar dari pemerintah pusat untuk pembangunan di daerah ini,?? katanya, Rabu (18/10/2017).
Tengku Erry juga menyebutkan yang menjadi fokus saat ini adalah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Pertanahan. Sektor ini adalah sumber daya yang sulit atau tidak dapat diperbaharui dan menyangkut kepentingan hidup orang ?banyak serta berpengaruh pada kelangsungan hidup negara.
Menurut Erry, sejak Undang-Undang 23/2014 diberlakukan pada tahun 2015 secara simultan Daerah Otonom melaksanakan semua urusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing Daerah Otonom. Dalam pelaksanaannya daerah diberi ruang untuk mengembangkan kreatifitas sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah.
Diapun menambahkan bahwa pentingnya pengaturan tentang lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) serta pertanahan perlu diatur secara khusus. Masalah pertanahan merupakan salah satu tugas yang diotonomkan ke daerah namun kewenangannya tidak diberikan sepenuhnya kepada daerah.
"Memang juga dilihat kondisi di daerah-daerah,?? ujarnya.
Perlunya tupoksi daerah yang lebih luas lagi ke depannya seperti kehutanan, agama, moneter dan pengadilan termasuk otonomi daerah, namun kehutanan masih tetap dibawah pusat sehingga perlu ada aturan tambahan untuk memperjelas ?tugas-tugas pusat dengan daerah.
Tentang jalan tol, ini menyangkut masalah hukum, sebab masih ada 3,3 km jalan tol yang bermasalah karena ada 3 pihak yang mengklaim ?yaitu ?masyarakat yang sudah mendiami puluhan tahun disitu ada pula sertifikat yang sudah keluar sejak tahun 1970 tapi tidak menguasai lahannya bahkan gugatan dari Grant Sultan.
"Ini masalah yang pelik dan harus didudukkan apa langkah kedepan untuk bisa mencari solusinya,?? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: