Bergabung dalam Koperasi, Kepemilikan Taksi Online Atas Nama Pribadi
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.
"Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Kamis (19/10/2017).
Penyusunan draf revisi PM No, 26 Tahun 2017 melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi, dan Kemenko Maritim. Peraturan hasil Revisi PM 26 Tahun 2017 rencananya mulai berlaku 1 November 2017.
Meliadi mengemukakan salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi. Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online sebab dalam PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.
Ditegaskan Meliadi dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Oleh karena itu, pemilik taksi online menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.
Poin lain yang diatur adalah untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada? pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,"?ungkap Meliadi .
Pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Di samping juga koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang? menampung sesuai jumlah kendaraan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement