Warta Ekonomi, Balikpapan -
Asosiasi Driver Online atau ADO Kaltim menolak beberapa poin atas revisi Permenhub, diantaranya balik nama STNK dan BPKB menjadi di bawah perusahaan dan pemasangan 4 stiker di mobil. Ketua ADO Kaltim, Albert Pagaruli beralasan kendaraan yang mereka jadikan taksi merupakan mobil pribadi dan harus mendapat perlakukan berbeda dari angkutan umum atau konvensional.
"Kendaraan kami kan sebagai angkutan sewa khusus, jadi harus dibedakan perlakuannya. Kami juga keberatan untuk mengubah Surat Izin Mengemudi dari SIM A menjadi SIM A Umum karena biayanya sangat mahal dan kami minta pihak kepolisian bisa memberikan kesempatan untuk mengurus SIM secara kolektif," ucapnya, Sabtu (21/10/2017).
Tidak hanya itu, pemasangan 4 stiker di mobil juga mereka tolak. "Stiker yang dipasang cukup dua saja yakni di kaca depan dan belakang mobil dan tentu harus ada jaminan keamanan saat kami bekerja. Termasuk uji KIR," ungkap Albert yang juga menginginkan driver taksi daring diberi masa transisi untuk beralih dari perorangan menjadi bentuk badan usaha seperti koperasi atau perseroan terbatas.
"Kami juga meminta tarif minimal sebesar Rp20 ribu. Kalau taksi argometer kan minimal Rp25 ribu. Kami dari ADO juga minta dilibatkan dalam setiap sosialisasi regulasi baru," pungkas Albert yang lantas mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono.
"Untuk uji KIR itu wajib diikuti karena sebagai tanda kelaikan kendaraan dan jaminan keselamatan bagi driver dan penumpangnya. Adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah juga untuk melindungi konsumen, selain juga harus diasuransikan untuk perlindungan keduanya," tegas Bambang.
Bambang juga membeberkan jika pemerintah saat ini tengah fokus dalam infrastruktur transportasi 2045 - 2085 yang tidak hanya berorientasi ke IT tapi menyentuh ranah dirgantara. "Ke depan akan diperkenalkan transportasi dengan metode vertikal take off dan landing. Itu sudah diuji coba oleh polisi Dubai yang patroli dengan sepeda motor terbang berteknologi drone. Jadi, transportasi online ini pasti akan ketinggalan zaman juga," ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Salman Lumoindong mengatakan, "Baru satu penyedia jasa dari satu aplikasi yang mengajukan izin beroperasi sebagai angkutan umum beraplikasi dan kami hanya memproses yang telah berbadan hukum seeta sesuai kuota. Balikpapan ini kuotanya 150 unit taksi daring, maka itu harus ditaati. Silakan Gojek, Grab, Uber mengaturnya tapi jangan diambil semua. Sisakan kuota untuk penyedia transportasi dari koperasi angkutan," katanya.
Salman juga membenarkan, kalau dalam sebulan ini kisruh antara angkutan konvensional dengan transportasi online di Kaltim terus menjadi pemberitaan nasional. Termasuk saling balas aksi demonstrasi serta adanya kericuhan kecil antar sopir yang dampaknya hingga dirasakan pengendara ojek daring di kota Balikpapan.
"Pemprov Kaltim sampai melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi transportasi online ditutup, tapi sayang itu tidak bisa dilakukan karena permasalahan transportasi masuk ke ranah Kemenhub dan Kemkominfo baru bisa menutup aplikasi jika ada konten pornografi dan terorisme," sebutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Advertisement