Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang. Ke-12 koperasi bermasalah itu adalah:
1. Koperasi Cassava Agro (Bogor),
2. KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok),
3. KSP Wein Sukses (Kupang),
4. KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon),
5. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon),
6. Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang),
7. Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor),
8. Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa),
9. Koperasi Merah Putih (Tangsel),
10. Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau),
11. Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan
12. Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno pada acara Workshop Pengendalian dan Pengawasan Koperasi bagi Aparatur Kabupaten/Kota di Jawa Timur, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (23/10/2017).
"Oleh karena itu, saya meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," tandas Suparno.
Di depan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur Mas Purnomo Hadi beserta Kepala Dinas Koperasi dan UKM di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Suparno menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi. "Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting," kata Suparno seraya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional.
Selain itu, Suparno berharap agar para Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengawasan koperasi melalui pelatihan yang sudah disiapkan secara matang. "Jawa Timur merupakan barometer perkoperasian di Indonesia. Bila kinerja koperasi di Jatim meningkat, saya yakin daerah lain pun akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, bila Jatim menurun, daerah lain akan menurun pula," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Mas Purnomo Hadi menekankan bahwa untuk membubarkan koperasi, harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. "Terutama, untuk pembubaran koperasi yang masih memiliki utang kredit dari pihak lain. Selesaikan dulu masalah utangnya, jangan sampai tagihannya beralih ke kita. Maka, kita harus pahami betul aturan tentang pembubaran koperasi," kata Purnomo.
Tak hanya itu, Purnomo juga berharap agar para kepala dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tidak terlalu mudah memberikan badan hukum koperasi di daerahnya. "Setelah diberi badan hukum, lalu bagaimana selanjutnya. Koperasi yang diberi izin harus punya tindak lanjut, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus terus dibina dan diawasi agar koperasi berkualitas dan sesuai tujuan serta jati diri koperasi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement