Vaping sedang dilarang di ruang publik khususnya di dalam ruangan di negara bagian New York.
Aturan baru tersebut akan masuk dalam undang-undang dalam kurun waktu 30 hari dan akan berarti bahwa praktik tersebut akan diperlakukan sama dengan merokok rokok tembakau atau rokok tembakau.
Vaping akan dilarang di tempat termasuk restoran, bar dan juga perkantoran. New York adalah salah satu negara bagian pertama yang melarang rokok di ruang publik dalam ruangan pada tahun 2003.
Menggunakan rokok elektrik telah menjadi lebih populer karena pembatasan yang lebih ketat diperuntukkan kepada rokok tembakau. Namun, hukum baru ini diprediksi akan memiliki efek yang relatif kecil.
Banyak daerah di New York State sudah memiliki larangan di tempat, termasuk New York City, yang sudah memilikinya sejak 2013. New York Times melaporkan bahwa 70% kotamadya di negara bagian telah melarang penggunaan rokok elektrik di ruang publik khususnya di dalam ruangan.
Menjelaskan alasan pelarangan di seluruh negara bagian, Andrew Cuomo selaku Gubernur New York mengatakan "Produk ini dipasarkan sebagai alternatif sehat untuk rokok, tapi kenyataannya mereka juga membawa risiko jangka panjang terhadap kesehatan pengguna dan orang-orang di sekitar mereka,? ungkapnya, sebagaimana dikutip dari BBC, Selasa (24/10/2017).
"Langkah ini menutup jalan berbahaya lain dalam undang-undang, menciptakan New York yang lebih kuat dan lebih sehat untuk semua," ujarnya.
Dampak kesehatan secara keseluruhan dari vaping belum diketahui, sebagian karena masih tergolong baru, sehingga efek jangka panjang tidak dapat dipelajari.
Ilmuwan terbagi dalam masalah ini. Salah satu survei dari University of Leeds menunjukkan bahwa rokok elektrik menyebabkan dorongan remaja untuk merokok tembakau. Namun, kampanye NHS Stoptober mempromosikan vaping sebagai cara untuk berhenti merokok untuk pertama kalinya bulan ini.
Sebuah survei oleh badan charity "Action on Smoking and Health" dari awal tahun ini menemukan ada sekitar 2,9 juta vapers di Inggris, dibandingkan dengan sembilan juta perokok. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta menggunakan tembakau dan rokok elektrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement