Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop dan UKM Perkuat Satgas Pengawasan Koperasi

Kemenkop dan UKM Perkuat Satgas Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi dan sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi. Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Koperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/11/2017). Hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin dan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Achmad H. Gopar. | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Kementerian Koperasi dan UKM terus memberikan pembekalan terhadap satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah terkait pemahaman regulasi dan sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas agar berani melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Koperasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/11/2017). Hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin dan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop dan UKM Achmad H. Gopar.

Suparno menegaskan jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sektor riil tumbuh pesat. Namun faktanya, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari jati diri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya, Satgas Pengawasan tidak perlu takut untuk melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.

"Tadi ada pertanyaan dari Bapak Kepala Dinas, bisakah koperasi dibubarkan? Bisa. Karena memang kita berkewajiban, hasil akhir dari pengawasan salah satunya ya rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Kalau memang sudah tidak aktif, ya harus dibubarkan," tegas Suparno kepada 50 peserta Satgas Pengawasan yang hadir.

Dia mengharapkan Satgas Pengawasan memiliki keberanian atau nyali untuk melakukan tugas pengawasan. Karena itu, pembekalan melalui Bimtek dilakukan di seluruh Indonesia agar Satgas menguasai regulasi pengawasan koperasi. Satgas diminta segera memberikan laporan hasil pengawasan paling lambat Desember 2017 untuk mengetahui gambaran kondisi koperasi di tanah air. Hal ini penting karena target pemerintah melalui reformasi koperasi untuk menghasilkan koperasi kualitas harus tercapai.

Suparno memaparkan, berdasarkan database Online Data System Kemenkop dan UKM per 10 Oktober 2017, koperasi berjumlah sebanyak 153.060 unit yang terdiri dari 133.156 unit non KSP dan 19.804 unit KSP. Dari jumlah koperasi non KSP tersebut, sebanyak 59.739 memiliki unit usaha simpan pinjam (USP). Dengan begitu, total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.

Landasan hukum pengawasan koperasi mencakup UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP no 9 Tahun 1995 tentang USP oleh Koperasi dan Perpres No. 62 tahun 2015 tentang Kemenkop dan UKM, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi serta 10 Peraturan Deputi Pengawasan.

Fuad Asaddin mengakui Satgas di Kaltim belum optimal melakukan pengawasan koperasi dan di lain pihak koperasi banyak yang tidak memahami prinsip-prinsip koperasi serta aturan perundangan seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Kami belum secara spesifik membuat kebijakan tetapi masih mengikuti pada kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Kami sedang berbenah menjalankan pelaporan pengawasan. Kami juga akan melakukan evaluasi dari hasil laporan satgas pengawasan," kata Fuad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: