Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Lagi, KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.?

Pengumuman Novanto tersangkan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Ketua DPR RI," kata Saut di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Di dalamnya menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.??

Sebelumnya, KPK pernah tetapkan Setya Novanto pada?pada 17 Juli 2017. Namun, Novanto ajukan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak Sah.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: