Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter Ditolak, KPK Senang

Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter Ditolak, KPK Senang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

"Mengapresiasi putusan dari hakim praperadilan, jadi memang penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cocok," kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat (10/11) membacakan putusan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh.

Sementara itu, Marbun anggota tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh menghargai putusan praperadilan itu, meskipun pihaknya banyak yang tak sependapat dengan putusan hakim.

"Jadi, putusan praperadilan itu sudah final. Saya kalau memberi komentar terhadap putusan hakim itu rasanya tak etis, banyak kami yang tak sependapat," kata Marbun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: