Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Reformasi Total Koperasi Digulirkan untuk Hasilkan Koperasi Berkualitas

Program Reformasi Total Koperasi Digulirkan untuk Hasilkan Koperasi Berkualitas Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno | Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan bahwa selama ini pembinaan terhadap koperasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah hanyalah menghasilkan peningkatan koperasi dari sisi kuantitas. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM di era pemerintahan Presiden Jokowi menggulirkan program Reformasi Total Koperasi untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas.?

"Untuk menghasilkan koperasi berkualitas maka diperlukan kualitas dalam pengawasan koperasi," tegas Suparno pada acara Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/11/2017).

Di hadapan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat Dudi Sudradjat Abdurrachim, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Tasikmalaya Rahayu Jami'at Abdullah, dan para Satgas Pengawas Koperasi se-Jawa Barat, Suparno menekankan pentingnya program sosialisasi pengawasan koperasi, terutama menyangkut regulasi yang dimilikinya. "Dalam hal ini pelaku koperasi harus bisa mengikuti perkembangan yang ada, terutama menyangkut regulasi dalam melakukan pengawasan koperasi," katanya.

Suparno berharap Satgas Pengawas Koperasi memiliki naluri pengawasan yang kuat untuk melihat ada tidaknya kejanggalan atau penyimpangan yang dilakukan koperasi di wilayahnya. "Harus memiliki keberanian dalam mengawasi dan kemudian melaporkan untuk pembenahan koperasi yang bersangkutan," tegas Suparno lagi.

Suparno juga meminta jangan sampai dalam mengelola koperasi akan berujung dalam masalah hukum. "Saya setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah, kalau melihat koperasi yang berdiri di sebuah ruko, saya pasti mampir. Saya akan menggali koperasi itu apakah sudah menjalankan prinsip-prinsip dan kaidah koperasi secara baik dan benar. Jangan sampai koperasi dijadikan wadah pencucian uang dan pembiayaan terorisme," ungkap Suparno.

Selain itu, lanjut Suparno, menyangkut suku bunga yang ditetapkan koperasi harus sesuai dengan keputusan RAT, jangan keluar dari prinsip dan kaidah koperasi. "Oleh karena itu, kami terus memperjuangkan posisi Satgas Pengawas Koperasi dari jabatan Ad Hoc menjadi jabatan fungsional," tegas Suparno.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Tasikmalaya Rahayu Jami'at Abdullah mengatakan bahwa pihaknya sudah merehabilitasi sekitar 350 koperasi yang ada di wilayahnya untuk dilakukan pembinaan dan pembenahan. "Pembinaan koperasi yang dilakukan di Tasikmalaya bertujuan untuk semakin menguatkan kelembagaan koperasi di Tasikmalaya. Kalau sudah tidak bisa dibina lagi, ya akan kita rekomendasikan untuk dibubarkan," pungkas Rahayu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: