Ketua DPP Bidang Pengawasan Pembangunan Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan jika Munaslub tidak segera dilaksanakan maka Partai Golkar terancam tidak dapat mengikuti Pilkada 2018 dan Pileg 2019. Dia beralasan penandatanganan pencalonan kepala daerah dan caleg harus dilakukan oleh ketua umum definitif.
Sementara saat ini pasca ditahannya Novanto, partai berlambang pohon beringin itu hanya menunjuk Plt Ketum yang diemban oleh Idrus Marham.
"Waktu persiapan pemilihan legislatif atau pilpres pun sangat singkat kalau ditunda-tunda," kata Mekeng.
Sementara itu, rapat pleno DPP Partai Golkar telah memutuskan untuk menunggu kepastian hukum sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hal itu dilakukan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada Setya.
"Kalau praperadilan ditolak, maka segera setelah ada hasil praperadilan, DPP harus segera mengadakan rapat pleno lagi untuk menetapkan waktu Munaslub. Agenda Munaslub adalah tunggal, yaitu pemilihan ketua umum baru," ujar Mekeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement