Polemik soal materi buku ajar yang berisi materi?Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila. Padahal, dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku yang salah satu syaratnya adalah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Disampaikan, Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia sehingga jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi.
"Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Musisi asal Jember ini menyampaikan bahwa di Pasal 42 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2017 diatur persyaratan konkret soal konten buku.
"Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan tidak mengandung ujaran kebencian," papar Anang.
Anang menyebutkan pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.
"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," saran Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement