Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Temukan Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Polisi Temukan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Petugas kepolisian menunjukan sejumlah barang bukti hasil razia narkoba di Kampung Peninggaran, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (14/12). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan 33 orang yang terdiri dari 22 pria, 11 wanita serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, minuman keras, senjata tajam, bong, pistol, dan kartu remi. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 1 pak bungkus kopi dengan merek tertentu.

Polisi menangkap HR, yang diduga sebagai salah satu pengedarnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pemuda berusia 30 tahun itu ditangkap di parkir basement sebuah apartemen tempat tinggalnya, kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya pada 23 Desember.

"Kami kemudian menggeledah apartemen tempat tinggalnya dan menemukan beberapa barang bukti, di antarannya sabu-sabu seberat 3,25 gram beserta 6 buah pipet kaca kosong," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.

Dia menjelaskan, HR menjual sabu-sabu tersebut secara eceran dengan cara menyisipkan di sebuah kemasan 1 pak bungkus kopi dengan merek tertentu.

"1 pak kemasan kopi ini di dalamnya berisi 5 'sachet' seberat masing-masing 21 gram kopi. HR menyisipkan narkoba seberat 1,7 gram di salah satu sachet-nya dan menjualnya bersama seluruh isi 1 pak kopi tersebut," tuturnya, menerangkan.

Kepada penyidik polisi, HR berdalih hanya menyusupkan sabu-sabu seberat 1,7 gram pada 1 sachet dari keseluruhan isi 5 sachet pada kemasan 1 pak kopi tersebut agar tidak terlalu mencolok dan menarik perhatian polisi saat mengedarkannya.

HR mengaku mendapatkan sabu-sabu yang diedarkannya ini dari seseorang berinisial SP di daerah Madura, Jawa Timur.

"1 pak kopi itu dibeli seharga Rp150 ribu, sedangkan HR sekali ambil sabu-sabu di Madura sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta," ucap Anton.

Lantas HR menjualnya kembali setelah menyisipkan seberat 1,7 gram narkoba pada masing-masing 1 pak kemasan kopi tersebut seharga Rp1,5 juta.

"HR sengaja menyewa apartemen di Jalan Dukuh Pakis Surabaya karena dinilai tidak terganggu oleh tetangga saat mengemas narkoba yang akan dijualnya ke dalam 1 pak kemasan kopi ini," ucapnya.

Polisi, lanjut Anton, sampai sekarang masih terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba modus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: