Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan moratorium izin tiang mikro seluler dan mengaudit perizinan tiang seluler yang ada karena banyak pendirian tiang seluler liar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat No. 8713/1.711.5 tanggal 20/12/2017 mengenai Moratorium Izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Seluler yang berlaku sampai 31/3/2018.
"Menindaklanjuti hasil Rapim bersama Gubernur 19 Desember 2017, kami mengeluarkan moratorium izin tiang mikro seluler di seluruh Jakarta. Kami sedang mengaudit seluruh perizinan tiang seluler yang ada," ujar Kepala Dinas DPMPTSP Edy Junaedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6.000 tiang komunikasi yang tak berizin dan berada di area ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum dan fasilitas sosial.?Pada akhir November 2017 bahkan terdapat tiang seluler yang roboh menimpa tiga rumah warga.
Tiang seluler itu merupakan menara "base transceiver station" (BTS) milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.?Sementara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) mencatat 1.129 menara provider milik swasta berdiri di lahan Pemprov DKI yang tersebar di lima wilayah Jakarta tanpa membayar sewa.
Dengan hitungan harga sewa terendah sebesar Rp35 juta per menara, setidaknya DKI selama ini merugi Rp39 miliar per tahun.?Ada pun Edy mengatakan aturan penyelenggaraan tiang seluler untuk Provinsi DKI Jakarta sudah lengkap, antara lain dalam Kepgub No. 149 Tahun 2000 dan Pergub No. 195 Tahun 2010 serta Ingub No. 60 Tahun 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement