OJK Terbitkan Aturan Green Bond Dukung Keuangan Berkelanjutan Tanah Air
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan terkait efek utang berwawasan lingkungan (Green Bond) guna mendukung keuangan berkelanjutan di Indonesia. Adapun beleid itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program Pemerintah RI yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025 yaitu mewujudkan Indonesia asri dan lestari antara lain dengan cara pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.
"Selain itu, tentunya juga untuk meneguhkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya adaptasi perubahan iklim yang telah dilakukan melalui ratifikasi atas dua perjanjian internasional," ujar Wimboh di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Adapun ratifikasi dua perjanjian internasional tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Lebih jauh, kata Wimboh, penerbitan POJK mengenai green bonds merupakan salah satu implementasi pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
"Dalam rencana kerjanya, Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia mempunyai fokus pada peningkatan supply pendanaan ramah lingkungan hidup, peningkatan demand bagi produk keuangan ramah lingkungan hidup, dan peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan," ungkap Wimboh.
Dirinya menyampaikan bahwa isu mengenai green bonds juga mengemuka dalam kunjungan kami ke Luxembourg beberapa waktu lalu. Para pelaku dan pemangku kepentingan terkait di Eropa mendorong Indonesia menerbitkan green bonds perdana di pasar global, atau menerbitkan green bonds dengan dual listing di Bursa Efek Indonesia dan juga bursa luar negeri.
"Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar global tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Advertisement