Warta Ekonomi, Makassar -
AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) bekerjasama dengan TNI Angkatan Udara untuk meningkatkan pertahanan udara Indonesia. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) tentang koordinasi operasional untuk menindak pesawat asing yang masuk tanpa izin ke ruang udara Indonesia.
"Alhamdullilah, hari ini kami baru selesai melakukan MoU dengan Kosehanudnas (Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional) II. Dalam perjanjian tersebut diatur teknis koordinasi untuk mengawal ruang udara," kata General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto, seusai penandatangan MoU di Makassar, Selasa, (9/1/2018).
Selama ini, kerjasama AirNav dan TNI AU sudah berlangsung cukup baik. Namun, untuk memastikan kesiapan dan kesiagapan personel di lapangan, pihaknya bersepakat menjalin kerjasama. Dalam MoU itu, diatur secara rinci dan teknis mengenai prosedur yang harus dilakukan bila ada pesawat asing tanpa izin masuk ke ruang udara Indonesia. Tindakan yang dilakukan bisa pengalihan hingga penghancuran.
Kerjasama AirNav dan TNI AU perihal koordinasi operasional peningkatan pertahanan udara merupakan kali pertama. MATSC dan Kosekhanudnas II menjadi pelopor. Novy mengungkapkan tidak menutup kemungkinan kerjasama tersebut akan diperluas di wilayah lain. Toh, di Indonesia ada empat Kosekhanudnas dan dua di antaranya berada di wilayah MATSC.
Panglima Kosekhanudnas II, Marsekal Pertama (Marsma) Tedi Rizalihadi, menuturkan MoU itu menjadi pegangan bagi para petugas AirNav dan TNI AU dalam menghadapi persoalan pesawat asing yang masuk tanpa izin. AirNav akan bertugas untuk mendeteksi awal keberadaan pesawat. Bila ditemukan ada pelanggaran, sambung dia, penindakan akan menjadi domain penuh dari TNI AU.
"AirNav dan TNI AU sama-sama memiliki radar, tapi untuk menindak pesawat yang melintas tanpa izin, maka kami (TNI AU) yang tindaklanjuti. Nah, dengan aturan kerjasama hari ini, maka tentunya akan memudahkan petugas di lapangan untuk laksanakan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," pungkas Tedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: