Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut keputusan Bawaslu menolak gugatan tujuh partai politik yang tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahap penelitian administrasi perbaikan sudah objektif.
"Segala pertimbangan sudah dalam putusan itu. Itu putusan kami, secara objektif dari fakta-fakta yang sudah ada, itulah putusannya," ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keputusan sudah tetap dan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai keputusan yang sudah diambil Bawaslu itu. Tujuh partai politik yang ditolak gugatannya adalah Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Rakyat dan Partai Bhinneka.
Bawaslu menyebut semua partai politik yang menggugat terbukti tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Syarat tersebut di antaranya jumlah keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, rekening bank yang digunakan untuk operasional politik, kantor sekretariat dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan keterlibatan perempuan dalam kepengurusan yang harus mencapai 30 persen dari total pengurus.
Adapun Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama mengaku kecewa pada KPU dan Bawaslu yang dinilai diskriminatif dalam tahapan pemilu. Atas keputusan Bawaslu tersebut, Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional. Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: