Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pelecehan Seksual di RS, Menko Puan: Saya Prihatin

Ada Pelecehan Seksual di RS, Menko Puan: Saya Prihatin enteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (2/11). Rapat tersebut membahas optimalisasi anggaran pembangunan desa untuk padat karya. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Video dugaan pelecehan seksual yang beredar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial telah membuat geger masyarakat Indonesia.

Menko Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan dirinya merasa sangat prihatin atas kejadian yang menimpa perempuan pasien di video tersebut. Ia mengaku telah memberi instruksi kepada jajaran untuk melakukan penyelidikan langsung di lapangan.

"Bu Menko sangat prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi bila benar terjadi pada seorang pasien yang sudah dalam keadaan sakit justru dilecehkan," ucap Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Sigit Priohutomo mengecam keras tindakan asusila yang diduga dilakukan pria perawat yang terdapat di dalam video viral tersebut. Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sudah bergerak untuk melakukan investigasi terhadap pemberitaan itu.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran etik maka PPNI dapat mencabut keanggotaan oknum terkait, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) perawatnya. Untuk pelanggaran SOP hubungan pasien dan perawat, konsekuensi ada di bawah kewenangan instruksi tempat kerja dalam hal ini rumah sakit terkait," tambahnya.

Sigit juga menyampaikan Menko Puan meminta pihak kepolisian agar dapat dilibatkan saat dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

"Bu Menko berpesan tegas bahwa jika pasien sampai mengalami trauma maka pasien harus benar-benar diberikan perlindungan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum," pungkas Sigit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: