Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud Ungkap Pengelolaan MBG Sewenang-wenang Bisa Langgar HAM

Mahfud Ungkap Pengelolaan MBG Sewenang-wenang Bisa Langgar HAM Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan secara sewenang-wenang, tidak profesional, atau membuka ruang korupsi berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Ia menegaskan, pelanggaran HAM tidak hanya berkaitan dengan hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak ekonomi, sosial, dan politik (ekosop).

“Iya, betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian koperasi merah putih, sekolah rakyat yang murah dan sebagainya itu berarti menentang HAM. Tetapi juga ingat siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana sini, menimbulkan keseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM,” ujar Mahfud, merespons polemik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Minggu (1/3/2026).

Menurut dia, pengelolaan program publik yang tidak transparan dan menyimpang dari prinsip kewajaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di bidang ekonomi dan sosial.

“Ingat, HAM itu bukan hanya sipol. HAM itu ada tiga tingkatannya. Satu, pertama sipol menyangkut hak-hak politik. Yang kedua, ekosop ekonomi, sosial, budaya itu HAM juga. Lalu yang ketiga, generasi ketiga, HAM itu lingkungan hidup. Jadi jangan hanya bicara bahwa ngasih makan orang, tapi pengelolaan yang tidak benar itu adalah pelanggaran HAM,” katanya.

Mahfud menekankan bahwa pengelolaan yang sewenang-wenang dan koruptif justru merugikan hak ekonomi rakyat. “Siapa yang menghalangi MBG ini melanggar HAM. Tapi siapa yang mengelola secara sewenang-wenang dan korupsi juga melanggar HAM,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap program pemerintah tetap merupakan bagian dari HAM. Saat ditanya apakah mengkritik MBG termasuk pelanggaran HAM, Mahfud menjawab, “Iya. Itu HAM juga,” merujuk pada kebebasan menyampaikan pandangan dan pendapat.

Menurut Mahfud, pembiaran terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan program publik dapat mengganggu pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat. “Kalau dibiarkan korupsi kan hak ekonomi ekosob ada ekonomi sosial budaya dalam pendidikan melanggar sosial juga kan itu pemerintah yang melakukan itu. Pelanggaran HAM di bidang ekosop itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pihak yang ingin meniadakan program MBG dan sejumlah program sosial lainnya sebagai pihak yang menentang HAM.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: Anggaran MBG Naik Tajam, Tata Kelola MBG Harus Dibenahi

Baca Juga: MBG Disebut Jadi Biang Kerok Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Begini Respon Seskab Teddy

Baca Juga: PDIP Sebut Rp223,5 Triliun Anggaran MBG Diambil dari Pos Pendidikan APBN

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” tambahnya.

Pigai menyatakan kritik untuk perbaikan layanan diperbolehkan, namun upaya menghapus program yang menyangkut hak dasar masyarakat tidak dapat dibenarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: