Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

156 Nelayan Tegal Akan Beralih Alat Tangkap

156 Nelayan Tegal Akan Beralih Alat Tangkap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sebanyak 156 nelayan yang menggunakan kapal cantrang menyanggupi untuk beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan pada masa mendatang.

"Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan," kata Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap, Laksda (Purn) Widodo dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Sebagaimana diketahui, KKP terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Menurut Widodo, antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2).

"Antusias nelayan sangat terlihat," katanya dan menambahkan ada 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya.

Widodo menjelaskan terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan "markdown", atau ukurannya melebihi dari yang tertera di dalam surat resminya.

Ia mencontohkan, bila di dalam surat tertera bahwa kapal tersebut berbobot 30 gross tonnage (GT), padahal aslinya ada yang sampai sekitar 50-100 GT.

Berdasarkan regulasi yang ada, bila kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat, sedangkan selama ini izin yang mereka miliki berasal dari pemerintah daerah.

"Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," lanjutnya.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung agar dapat memastikan data-data yang akurat.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018.

"Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayan cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya," katanya.

Setelah dari Tegal, aktivitas pendataan ulang kapal nelayan tersebut juga dijadwalkan bakal dilakukan di Batang, Pati, Rembang, hingga Pekalongan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: