Pertamina mengapresiasi kinerja kepolisian terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan pengoplosan LPG di Kampung Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Unit Manager Communication dan CSR MOR III Dian Hapsari Firasati dalam keterangan tertulis menyampaikan, pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima LPG 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," ujarnya.
Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat