Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Riau Dukung BumDes Jadi Lembaga Keuangan Mikro

OJK Riau Dukung BumDes Jadi Lembaga Keuangan Mikro Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Otoritas Jasa Keuangan Riau mendukung usul pemda setempat untuk mengubah Badan Usaha Milik Desa (BumDes) menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) guna mencegah praktik rentenir yang marak di wilayah itu.

"Bumdes ini mau bertransformasi menjadi LKM, ada 100 yang akan berubah di Riau," kata Pelaksana tugas Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Sabtu (10/2/2018).

Menurut dia, dengan perubahan bentuk Bumdes menjadi LKM, diharapkan bisa membantu simpan pinjam masyarakat, artinya LKM bisa memberikan pembiayaan terutama kepada mereka yang masih berhubungan dengan rentenir.

Dikatakan Yusri, Bumdes yang berubah status adalah badan yang layak dan sudah dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan program kerja bidang sosial.

Upaya ini dinilai Yusri akan membantu pemerintah untuk memberantas praktik rentenir atau lembaga pembiayaan tidak resmi yang dapat merugikan masyarakat karena menerapkan bunga sangat tinggi.

"Untuk memaksimalkan peran 100 LKM ini, OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pasar, akan menyasar wilayah kantong-kantong rentenir beroperasi selama ini," tegasnya.

Terkait pengawasan, Ia menambahkan LKM akan berada langsung di bawah OJK. Sementara terkait penjaminan dana nasabah akan bekerja sama dengan lembaga penjaminan. "Jamkrida kami ajak dan sudah komitmen untuk membantu," pungkasnya.

Ia juga optimis dengan program percepatan ini, potensi perekonomian di Riau untuk lebih berkembang terbuka karena di desa banyak dana yang bisa dikelola dan dimaksimalkan untuk membangun pemberdayaan masyarakat lewat dana desa yang digulirkan.

LKM beroperasi di Indonesia sejak keluarnya UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Lembaga pembiayaan skala terkecil ini diatur modalnya lewat modal minimal Rp5 juta, yaitu Rp3 juta dari Bumdes dan sisanya dari masyarakat dan individu di desa setempat. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: