Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemetaan aset terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPUU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan hampir selesai.
"Sejauh ini pemetaan aset hampir selesai, tetapi kami masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa kasus TPPU yang menjerat Wawan agak berbeda karena adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berasal dari unsur swasta. "Jadi, untuk membuktian ada dugaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan atau disamarkan itu tentu karakternya berbeda dengan kalau tersangkanya adalah penyelenggara negara," ungkap Febri.
Sebagai contoh, kata dia, untuk penyelenggara negara, lembaganya bisa membuktikan posisi kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau informasi-informasi yang sudah tersedia lainnya.
"Ada karakter yang agak berbeda kalau tersangkanya itu pihak swasta, dan terakhir saya juga sudah cek koordinasi antara tim penyidik dengan tim penuntut umum sudah dilakukan," tuturnya.
Dalam beberapa hari ini KPK telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dengan tersangka Wawan seperti dari unsur swasta, wirausaha, dan PNS pada Provinsi Banten. Saat ini Wawan ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan terbukti pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: