Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Batu Bara Harus Berkeadilan

Harga Batu Bara Harus Berkeadilan Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan anggota tim reformasi tata kelola migas Fahmy Radhi mengatakan penetapan harga jual batu bara dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) harus berkeadilan sesuai prinsip berbagi keadilan.

"Prinsipnya menerapkan share gain and share pain atau berbagi keuntungan dan juga beban antara pengusaha batu bara dengan pemerintah dan PLN," kata Fahmy, di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Fahmy menyatakan, usulan DMO menggunakan batas atas dan batas bawah, baik yang diajukan oleh PLN atau Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), sebenarnya merupakan solusi terbaik untuk berbagi, ketimbang harus menerapkan perhitungan berdasarkan besar biaya (cost) ditambah dengan margin (keuntungan).

"Ini dilakukan sebagai cara mencegah terjadi proses kebangkrutan PLN, dengan harga batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor 75 persen ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Pengendalian harga batu bara itu merupakan jalan tengah mengurangi beban PLN dengan sedikit mengurangi pendapatan pengusaha batu bara sejak bulan Agustus 2017 telah menikmati keuntungan winfall profit, akibat kenaikan harga batu bara," ujarnya pula.

Dalam beberapa tahun terakhir harga batu bara di pasar internasional terus melambung. Kondisi ini dirasakan tidak mudah bagi PT PLN (Persero) yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara.

Pada 2016, harga batu bara mencapai Rp630.000/ton, lalu naik menjadi Rp853.000/ton tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan biaya penyediaan tenaga listrik PLN membengkak sekitar Rp16,18 triliun pada 2017.

Saat ini pemerintah sedang menyusun formula baru untuk menentukan Tarif Dasar Listrik (TDL). Selama ini komponen untuk menyusun TDL adalah berdasarkan inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Padahal, mayoritas pembangkit listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar batu bara. Karena itu, di tengah upaya pemerintah mengkaji perubahan acuan tarif, sehingga hal ini perlu diwaspadai, karena harga acuan batu bara justru cenderung meningkat, seperti juga kenaikan harga produk pertambangan yang lain.

"Seharusnya PLN menaikkan tarif tenaga listrik atau TTL, namun mengingat dampaknya akan sangat terasa pada inflasi yang akan menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan juga pasti akan membebani masyarakat dengan daya beli rendah, maka saya menduga sampai tahun 2019, tarif tenaga listrik masih stabil," kata Fahmy.

Tren Harga Batu Bara Tren kenaikan harga batu bara sepertinya akan terus berlanjut. Pada Januari 2018, harga batu bara berkalori 6.322 naik lagi ke posisi 95,54 dolar AS per ton atau lebih dari Rp1.297.000 per ton.

Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batu bara acuan (HBA) menjadi 100,69 dolar AS per ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.

PLN pasti tidak akan mampu menanggung sendiri berat beban tersebut. Indikasinya sudah jelas terlihat, sampai September 2017 laba PLN tercatat Rp3,06 triliun, jauh merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp10,98 triliun. Jika hal ini terus dibiarkan, bisa dipastikan kondisi keuangan PLN bakal kolaps.

Terkait hal tersebut, ekonom, founder dan principal The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengemukakan, sumber data yang diolah dari Bank Dunia, memperkirakan nantinya harga batu bara akan mengalami kondisi stabilisasi, mengingat melemah permintaan terutama dari Tiongkok (China), terkait dengan inisiasi pengurangan konsumsi batu bara, sekaligus beralih ke gas dalam rangka pengurangan emisi.

Ia juga menyoroti biaya penambangan batu bara di Indonesia yang cenderung tinggi. Tingginya biaya penambangan menyebabkan Harga Batubara Acuan (HBA) cenderung bergerak naik.

Karena itu, Sunarsip dan kawan-kawan menyusun berbagai asumsi, dengan biaya bahan bakar mencapai 60 persen dari biaya produksi, mengingat batu bara merupakan 55 persen dari komponen energi primer, sehingga setiap kenaikan HBA 10 persen, cost of production naik 3,3 persen.

Pihaknya mendukung dilakukan audit independen terhadap produsen batu bara.

Penetapan Harga Batu Bara DMO Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO).

Namun ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.

Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik.

Sedangkan untuk batu bara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).

Sementara sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan listrik 35 ribu MW, dilakukan oleh PLN baik melalui pembangunan pembangkit, transmisi, serta gardu induk untuk pengadaan 10 ribu MW.

Selain itu, pengadaan juga dilakukan oleh para investor yang bergerak di sektor swasta, melalui sistem penjualan IPP (Independent Power Producer) bagi pembangunan pembangkit listrik 25 ribu MW.

Karena itu, terkait dengan penetapan DMO, pelaku usaha pertambangan mengajukan usulan patokan harga dalam negeri untuk DMO bagi pembangkit listrik 85 dolar AS per ton, mengingat sebagian besar pengguna batu bara sebagai penggerak PLTU untuk menyalakan listrik di dalam negeri.

PLN mengajukan harga batu bara DMO menggunakan skema batas bawah (floor price) 55 dolar AS per ton dan batas atas (ceiling price) 65 dolar AS per ton.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sangat besar sampai 60 persen, maka naik atau turun harga batu bara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.

Untuk itu, peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batu bara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar.

Karena itu, menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batu bara bagi PLN.

Sebagai catatan, akibat kenaikan harga batu bara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia meraup keuntungan besar.

Sedangkan pemerintah hanya mendapatkan tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun.

Sejatinya batu bara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya.

Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat.

Batu bara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala efek berkesinambungannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: