Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi: Kedaulatan Negara adalah yang Utama

Menteri Susi: Kedaulatan Negara adalah yang Utama Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kedaulatan merupakan pilar yang terpenting dan utama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan visi Poros Maritim Dunia.

"Tanpa kedaulatan kita tidak bisa melakukan apa saja dengan baik dan benar," kata Menteri Susi dalam acara Bedah Buku "Laut Masa Depan Bangsa" di Kantor KKP Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Menurut Susi Pudjiastuti, buku "Laut Masa Depan Bangsa" hanyalah buku tipis dan simpel memang disengaja karena dimaksudkan untuk menjadi sebuah literatur yang gampang ditenteng dan dibaca.

Tujuan penulisan buku itu, ujar dia, antara lain adalah untuk menuliskan dasar-dasar pemikiran yang melandasi beragam hal untuk mewujudkan konsep Republik Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menuturkan dirinya menginginkan masyarakat dan berbagai pihak sebagai penjaga utama laut nusantara, dan agar laut sebagai masa depan bangsa bukan hanya sebagai semboyan saja.

Salah satu pembicara dalam acara tersebut, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan bahwa tiga pilar yang diperkenalkan Menteri Susi yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan merupakan visi yang sangat visioner serta melindungi produksi perikanan.

Pembicara lainnya Ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa di tengah kondisi masyarakat di mana banyak lahan yang telah dikuasai korporasi besar, maka banyak rakyat yang berharap kepada sumber daya kelautan.

Faisal Basri yang juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga memaparkan bahwa hanya subsektor perikanan yang sumbangsihnya terhadap perekonomian nasional mengalami peningkatan signifikan.

"Kedaulatan pangan kita akan sangat realistis bila kita berbicara tentang sumber daya kelautan," katanya.

Sebelumnya, tindakan penenggelaman kapal perikanan yang melakukan aktivitas "illegal fishing" atau penangkapan ikan secara ilegal diatur sesuai UU yang berlaku, kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi dalam akun media sosial Twitter, Selasa (9/10), menginginkan agar informasi bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu telah diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Pasal 69 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Susi juga menyampaikan bahwa penenggelaman kapal bukanlah kemauan dirinya pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: