Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Analisis Kasus Korupsi Emirsyah Satar

KPK Analisis Kasus Korupsi Emirsyah Satar Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menganalisis lebih lanjut proses pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Terkait hal itu, KPK pada Rabu memeriksa dua saksi masing-masing Vice President Operation Support PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani dan mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Agus Priyanto.

"Pada para saksi didalami informasi tentang proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan pemeliharaan mesin pesawat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: