Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalan PGN Jadi Subholding Gas Semakin Terang

Jalan PGN Jadi Subholding Gas Semakin Terang Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk mengganti alat ukur (meteran) jaringan gas industri milik PT Indofood CBP Makmur Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (5/11). Untuk menjamin keakurasian alat ukur penyaluran gas ke pelanggan, PGN secara rutin mengganti alat ukur yang telah habis masa kalibrasinya. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan sinyal untuk menjadikan PGN sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina (Persero).

Dengan demikian seperti dikutip buku putih Holding Migas, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," jelas Menteri BUMN Rini Soemarno saat ditemui awak media di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (27/3/2018).

Ia berharap dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Serta tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Selain itu, Terkait pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya tidak lama lagi akan meneken KMK penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina.

"Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," kata Sri Mulyani.

 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: