Salah satu kepastian adalah kematian, sedangkan yang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah terpikir dalam benak Anda untuk menyiapkan warisan bagi ahli waris apabila tiba-tiba kita dipanggil Yang Maha Kuasa?
Perencanaan waris atau biasa disebut dengan estate planning menjadi salah satu hal penting yang mulai dibicarakan di masyarakat saat ini. Perencanaan waris itu sendiri adalah suatu proses pendistribusian atau memindahkan kekayaan (asset) dan kewajiban seseorang kepada ahli waris. Perencanaan waris sewajarnya Anda susun sebelum meninggal dunia.
Lalu, kapan kita mulai meyusun warisan? Sebaiknya Anda mulai menyusun warisan ketika memasuki usia produktif dan sudah mulai stabil dalam hal keuangan.
Hukum waris di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu hukum agama, hukum perdata, dan hukum adat. Melakukan perencanaan waris sejak dini fungsinya adalah menghindari konflik dalam suatu keluarga. Selain itu, perencanaan waris juga bisa mencegah jatuhnya aset kekayaan kepada seseorang yang tidak berhak menerimanya sehingga keluarga atau ahli waris yang Anda inginkan dapat benar-benar mendapatkan aset tersebut.
Apabila Anda seorang pencari nafkah maka ada tanggungan yaitu anak-anak. Dan pastinya Anda tidak akan rela apabila ahli waris (anak-anak dan pasangan) harus terbebani dengan utang yang Anda tinggalkan.
Merencanakan dengan Bijak
Keuntungan perencanaan waris selain menghindari konflik adalah bisa juga menjadi pelindung aset bisnis atau usaha Anda. Perencanaan waris dapat dilakukan dengan cara wasiat secara tertulis. Surat wasiat merupakan bukti tertulis atas pemindahan kekayaan kepada ahli waris. Oleh karena itu, penulisan wasiat sebaiknya ditulis dan disahkan di depan notaris.
Surat wasiat juga bisa diperbaiki atau dikaji ulang. Waktu ideal kita mengkaji surat wasiat lagi adalah 2-5 tahun. Anda harus menyusun surat wasiat dengan baik dan bijak karena surat wasiat merupakan inti dari perencanaan waris. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun surat wasiat
1. Kumpulkan informasi mengenai seluruh kekayaan dan aset yang Anda miliki;
2. Selain kekayaan dan aset, Anda juga harus memperhatikan semua informasi tentang ahli waris;
3. Tinjau kembali asuransi yang Anda miliki. Apakah uang pertanggungannya sudah cukup meng-cover seluruh aset dan utang Anda;
4. Jika memiliiki rencana keuangan maka sertakan rencana tersebut di dalam surat wasiat supaya ahli waris mendapatkan gambaran tentang rencana keuangan Anda
5. Dan yang terkhir adalah biaya. Pikirkan biaya yang akan dikeluarkan ahli waris ketika menerima warisan dari Anda, misalnya pajak balik nama apabila meninggalkan aset berupa tanah atau properti. Biaya yang dikeluarkan ahli waris tidaklah sedikit maka Anda perlu konsultasi dengan notaris atau perencana keuangan untuk hal ini.
Kita memang merasa tidak nyaman apabila membicarakan tentang waris karena berkaitan dengan kematian. Namun merencanakan waris sejak dini menunjukkan kasih sayang kepada orang yang Anda cintai karena perencanaan waris memberikan jaminan hukum kepada ahli waris. Alhasil, tidak terjadi masalah ketika Anda meninggalkan orang yang dicintai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: