Kejahatan di sektor perbankan, skimming, terus mengintai para nasabah. Kejahatan yang terbilang canggih tersebut bukan hanya membikin resah nasabah dan masyarakat, tetapi juga mencoreng reputasi dari perbankan Indonesia. Maka dari itu, diperlukan strategi untuk mencegah kejahatan skimming.
Pengamat perbankan dan dosen tetap Ilmu Hubungan Internasional UNAS Jakarta, Hilmi R. Ibrahim, menuturkan bahwa penguatan regulasi merupakan hal yang penting untuk menjaga reputasi perbankan nasional, termasuk untuk mencegah kejahatan skimming.
"Oleh karena itu, batas waktu implementasi penuh pengguna cip kartu debit perlu dievaluasi dan dipercepat agar kejadian serupa tidak terjadi," ujar Hilmi di acara Forum Promoter Polri 2018 di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Kombes (Pol), Daniel Tahi Monang Silitonga, menjabarkan beberapa kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu ATM/kredit pada situs-situs toko online dan layanan perbankan online (online banking).
“Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi kompuer," ujar Daniel.
Menurut Daniel, ada solusi mengatasi cyber crime pada perbankan untuk individu dan masyarakat yakni sebagai berikut.
- Melindungi identitas, jangan beritahukan pin ataupun saldo ataupun informasi tentang ATM anda kepada orang lain.
- Tidak mudah menerima sms, email, ataupun telepon dari seseorang yang memberikan ataupun menanyakan informasi terbaru tentang ATM anda kecuali dari pihak yang berwenang dan lebih memastikan lagi jikalau itu dari pihak yang berwenang.
- Mengelola dan mengontrol penggunaan akses aktifitas internet banking serta melindungi komputer pribadi dari serangan cyber crime.
- Memiliki pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik serta risiko akan dunia maya.
- Membuat salinan dokumen pribadi jikalau terjadi pencurian data.
- Membuat pin ATM, m-banking, e-banking yang kemungkinan orang lain tidak mengetahuinya dan mudah diingat.
Sementara untuk pihak berwenang dan pihak bank, Daniel menyarankan untuk melakukan strategi-strategi berikut.
- Memberikan pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik dan mencegah risiko/dampak kejahatan akan dunia maya kepada masyarakat.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
- Membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server bank.
- Keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol keluar masuknya akses yang tidak sah dan konten berbahaya.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan cyber crime.
- Membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian cyber crime.
Menurut Hilmi, sebenarnya, penggunaan teknologi cip sudah cukup lama diantisipasi oleh Bank Indonesia. Dia menyebutkan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS), sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.
“Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang dimana batas waku 31 Desember 2019 untuk 50% dari seluruh pengguna kartu ATM, 80% pada ahir tahun 2020, dan 31 Desember 2021 sebagai batas ahir implemetasi penuh penggunaan cip kartu debit,” jelasnya.
Regulasi di atas menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Pemegang Regulasi Bank Indonesia, nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: