Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menyelidiki tiga tenaga kerja asing (TKA) asal negara India karena diduga menyalahgunakan dokumen izin masuk atau visa.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Mohammad Ridwan kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkap ketiga TKA asal India itu masing-masing berinisial AS, K dan KL.
"Berdasarkan visa yang mereka miliki, ketiga warga negara asing asal India itu seharusnya bekerja di PT WVA, yaitu perusahaan kayu yang berlokasi di wilayah Mojokerto, Jawa Timur," katanya.
Namun ketiganya justru bekerja sebagai "Factory Manager" dan "Quality Control" di perusashaan CV KMS, di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang juga bergerak di bidang kayu.
Izin visa tiga TKA asal India ini tercatat berlaku selama satu tahun. Menurut catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, ketiganya berada di Indonesia selama tujuh bulan.
"Saat ini masih sedang kami selidiki hubungan CV KSM dengan PT WVA," ucap Ridwan.
Dia menduga AS, K dan KL memberi keterangan palsu saat proses penerbitan visa.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Jika dalam perkembangannya kami dapatkan alat bukti bahwa mereka benar-benar menyalahgunakan dokumen visa maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dia menandaskan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian maka akan dilakukan 'pro-yustisia' atau tindakan penegakan hukum keimigrasian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat