Pihak kepolisian menetapkan pemuda pengancam Presiden Joko Widodo menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono megatakan, RJT alias S (16) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pengancaman melalui dunia maya.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lanjutnya, Argo menambahkan, meski status S tersangka namun dirinya tidak ditahan dan saat ini tersangka tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Selain itu, katanya untuk dengan teman-temannya masih dilakukan dalam pendalaman.
"Belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
Sebelumnya, S bersama orangtuanya telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: