Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pihak kepolisian menetapkan pemuda pengancam Presiden Joko Widodo menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono megatakan, RJT alias S (16) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pengancaman melalui dunia maya.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," katanya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lanjutnya, Argo menambahkan, meski status S tersangka namun dirinya tidak ditahan dan saat ini tersangka tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Selain itu, katanya untuk dengan teman-temannya masih dilakukan dalam pendalaman.
"Belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
Sebelumnya, S bersama orangtuanya telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: