Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Sebut Kebijakan Tenor Rumah Subsidi 30 Tahun Akan Dorong Persaingan Perbankan

Purbaya Sebut Kebijakan Tenor Rumah Subsidi 30 Tahun Akan Dorong Persaingan Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun akan mendorong persaingan di industri perbankan.

Menurutnya, jika kebijakan terbaru Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini diterapkan, maka bank swasta maupun bank lainnya akan terpicu untuk menawarkan tenor serupa. Hal tersebut diyakini dapat mempercepat pertumbuhan sektor perumahan sekaligus memacu laju perekonomian nasional menuju target 8 persen.

"Dan itu harusnya juga akan men-trigger perbankan swasta atau perbankan yang lainnya untuk menawarkan service yang sama sehingga sekali perumahan bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, supaya target kita yang ke arah 8 persen semakin kelihatan," ucap Purbaya, dikutip Senin (2/3).

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Menteri Ara) mengatakan kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

Dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno

Perpanjangan tenor tersebut melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: