Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto menyatakan pemutusan hubungan kerja massal di sejumlah pabrik sekitar Karawang terjadi karena pihak perusahaan mengalami permasalahan keuangan.
"Perusahaan kemungkinan besar terlalu berat membayar upah buruh di Karawang yang mencapai Rp3.919.291. Sehingga mereka mengurangi jumlah karyawannya," kata dia, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, hingga akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Jika diakumulasikan jumlah buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja di Karawang pada 2018 sudah mencapai 11.000 ribu orang. Sedangkan pada 2017 tercatat 29.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Selain mengurangi jumlah karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah. Resikonya, terjadi PHK," katanya.
Catatan terakhir, pada awal Juli 2018 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menerima laporan PHK yang terjadi di sebuah pabrik sepatu, PT Dean Shoes yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Dalam surat bernomor FIG3/AM/212/VI/2018 yang disampaikan ke Disnakertrans Karawang, Manager PT Dean Shoes, Andry Iman M meyebutkan sebanyak 2.000 dari 15.000 buruh PT Dean Shoes akan terkena PHK. Alasannya, pabrik tersebut harus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan sehingga harus mengurangi jumlah karyawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: