Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Sulsel Beri Kesempatan Bagi Kandidat untuk Menggugat

KPU Sulsel Beri Kesempatan Bagi Kandidat untuk Menggugat Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan bila merasa keberatan atas hasil Pilgub Sulsel 2018. KPU sendiri telah merampungkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel untuk 24 kabupaten/kota di Hotel Clarion Makassar, Minggu-Senin (8-9/7). 

"Kami sudah melakukan rekapitulasi perhitungan suara untuk 24 kabupaten/kota pada Pilgub Sulsel. Selanjutnya, kami menunggu tiga hari kerja setelah menetapkan rekapitulasi, apakah nanti ada sanggahan atau gugatan dari pasangan calon yang keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Sulsel, Misna Attas, Senin (9/7/2018). 

Pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel, pasangan nomor urut tiga yakni Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman alias Prof Andalan dinyatakan menggungguli tiga pesaingnya. Prof Andalan yang diusung PDIP, PKS dan PAN mengumpulkan 1.867.303 suara dari 4.334.359 pemilih yang menggunakan hak suaranya. 

Disusul pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) yang diusung Golkar, NasDem, Hanura, PKB dan PKPI dengan perolehan 1.162.751 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut empat yang maju melalui jalur perseorangan yakni Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mengumpulkan 807.330 suara. 

Adapun pada posisi terakhir, tercantum pasangan nomor urut dua yang diusung Gerindra, PPP dan PBB yakni Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dengan meraup 419.055 suara. 

Hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel 2018 disahkan dan diputuskan oleh ketua dan seluruh komisioner KPU Sulsel dalam rapat pleno. Rapat itu juga dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten/Kota serta saksi-saksi dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

Misnah melanjutkan jika dalam kurun waktu tiga hari, tidak ada kandidat yang mengajukan gugatan ke MK, maka pihaknya kembali melakukan rapat penetapan kepala daerah terpilih. "Kalau tak ada gugatan, maka empat hari ke depan kami melaksanakan rapat pleno terbuka kembali untuk penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur (Sulsel) 2018," urainya. 

Pada rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sulsel, Liaison Officer (LO) NH-Azis, Ziaurrahman, sempat mengajukan sanggahaan kepada KPU Sulsel tekait beberapa temuan kejanggalan dan pelanggaran. Di antaranya yakni temuan banyaknya pemilih ganda yang belakangan mampu dijawab dengan baik oleh pihak penyelenggara pilkada. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: