Setelah menggelar Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan rapat pleno terbuka itu dilakukan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) diputuskan. Berdasarkan surat keputusan nomor: 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018, pihaknya menetapkan pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.
"Pada Jumat (10/8/2018) lalu KPU menerima salinan putusan dari MK, sehingga dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih," terangnya di Lampung, Minggu (12/8/2018).
Diketahui pada pleno terbuka dihadiri pasangan calon terpilih, Kapolda Lampung, perwakilan dari DPRD Lampung, Bawaslu Lampung, Partai Golkar, PAN, PKB, dan instansi terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: