Penerapan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau E-Payment SKA bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam proses perijinan dan meningkatkan realisasi kinerja ekspor.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Eko Subowo mengatakan, penerapan sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha, karena dapat melakukan pembayaran metode non-tunai dalam implementasi E-Payment SKA (E-SKA) yang telah berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional dan bank pembangunan daerah, serta satu kantor pos Indonesia.
"Secara tidak langsung Kementerian Perdagangan juga turut menyelamatkan bumi dari pemanasan global (global warming)," katanya, Jumat (24/8/2018).
Selain itu, pembayaran SKA juga merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana PNBP diberlakukan semua negara di dunia sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pinjaman luar negeri.
"Dengan diterapkannya E-Payment SKA ini semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima kementerian keuangan melalui kas negara setempat. Proses PNPB SKA menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli)," katanya.
Dikatakannya, nilai ekspor Sumatera Utara (Sumut) 2017 naik sebesar 18,53 % dibanding tahun 2016, dari US$ 7,776 miliar menjadi US$ 9,217 miliar. Demikian juga dengan nilai ekspor Sumut 2017 berdasarkan penggunaan formulir SKA mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2016, dari US$ 5,506 miliar menjadi US$ 7,268 miliar atau naik sebesar 32%.
"Data ini menunjukkan bahwa penggunaan surat keterangan asal (SKA) telah mencapai 78,85 % dari total nilai ekspor Sumatera Utara tahun 2017," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: