Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTBA Rehabilitasi DAS Sebagai Bentuk Komitmen Perusahaan Pemegang IPPKH

PTBA Rehabilitasi DAS Sebagai Bentuk Komitmen Perusahaan Pemegang IPPKH Kredit Foto: PT Bukit Asam
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I sebagai bentuk komitmen perusahaan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS Tahap I seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama. Serah terima dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS di kantor KLHK gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Jumat (31/08/2018) lalu.

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.

Dalam rilisnya, PT Bukit AsamĀ  Tbk (PTBA) menyebutkan bahwa rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: