Kementerian Keuangan RI akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara besok, Selasa (4/9/2018). Seri SBSN yang dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.
Berdasar rilis yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang ini bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peserta lelang SBSN, BI, dan lembaga penjamin simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjuaian SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017," tulis Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan. Sementara pemenang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitf akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang (weighted avernge yioic) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual sei-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka pada Selasa (4/9/2018) pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis (6/9/2018) atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti