Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anda Guru Honorer? Wajib Baca

Anda Guru Honorer? Wajib Baca Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya dilakukan setelah selesai CPNS 2018.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah bakal beri kesempatan pada guru honorer yang tidak bisa mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 karena usia, maka bisa diangkat sebagai PPPK.

"Untuk guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

"Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer," jelasnya.

Muhadjir juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

"Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru," terangnya.

Ia berharap, guru honorer tetap fokus mengajar di sekolah dan tidak lagi melakukan kegiatan diluar tugas profesionalnya sebagai guru.

"Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: