Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Ungkap Alasan Minta Izin Jokowi soal 10 Ribu Kuota Haji

Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Ungkap Alasan Minta Izin Jokowi soal 10 Ribu Kuota Haji Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mengungkap alasan dirinya meminta arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Saat itu, Muhadjir tidak berani mengambil keputusan strategis terkait tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah.

Muhadjir mengatakan dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi. Ia menilai statusnya sebagai menteri agama ad interim membuat kewenangannya terbatas untuk mengambil keputusan penting.

"Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," ujar Muhadjir.

Keterangan tersebut disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/9/2026). Jaksa saat itu menggali proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Menurut Muhadjir, surat tersebut berkaitan dengan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah atau visa undangan. Usulan pengalihan itu sebelumnya muncul dari asosiasi setelah tambahan kuota tersebut dinilai tidak dapat langsung direalisasikan untuk jemaah haji reguler.

Muhadjir kemudian menjelaskan kepada jaksa bahwa dirinya hanya menjalankan arahan yang diberikan Jokowi. Ia menegaskan keputusan untuk mengajukan permohonan tersebut diambil setelah dirinya berkonsultasi karena tidak memiliki kewenangan penuh sebagai Menteri Agama ad interim.

"Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim," tutur Muhadjir.

Jaksa selanjutnya memastikan apakah permohonan pengalihan kuota tersebut memang diajukan kepada Pemerintah Arab Saudi. Muhadjir membenarkan hal tersebut, tetapi mengatakan setelah itu dirinya tidak lagi menangani proses tersebut karena masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim telah berakhir.

"Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," kata Muhadjir.

Dalam persidangan sebelumnya, Muhadjir juga mengungkap bahwa tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut pada akhirnya tidak dapat langsung dimanfaatkan Kementerian Agama. Menurut dia, tambahan kuota diberikan dalam waktu yang sangat mendadak sehingga kementerian tidak memiliki cukup waktu untuk mengeksekusinya.

"Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi, kementerian agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi," ujar Muhadjir.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut menyeret sejumlah terdakwa. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Ade Armando Sorot Kedekatan Dokter Tifa dengan Anies

Dalam surat dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Kerugian negara itu terdiri atas beberapa komponen, termasuk selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Dengan kesaksiannya, Muhadjir memberikan gambaran mengenai proses pengambilan keputusan saat dirinya menjadi Menteri Agama ad interim. Ia menyatakan langkah terkait tambahan 10.000 kuota tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Jokowi karena dirinya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis secara mandiri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama