Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Drama Pemeriksaan KPK: Muhadjir Ajukan Penundaan, Lalu Muncul Bawa Dokumen

Drama Pemeriksaan KPK: Muhadjir Ajukan Penundaan, Lalu Muncul Bawa Dokumen Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin, 18 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Muhadjir Effendy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (20/5).

Awalnya, Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain. Namun, sekitar pukul 17.54 WIB ia tiba-tiba hadir di gedung KPK dengan membawa dokumen berwarna coklat.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Setelah hampir dua jam diperiksa, Muhadjir menegaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai diperiksa KPK.

Ketika ditanya soal pemeriksaan terkait eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir menegaskan tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut.

“Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,” ujar dia.

Baca Juga: Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Protes Tuntutan 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Desak Standar Hitung Kerugian Negara oleh BPK Diperjelas

Muhadjir juga menambahkan bahwa keputusannya hadir meski sempat mengajukan penundaan adalah untuk menghindari kesan seolah dirinya menghindar dari proses hukum.

“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya