Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkiraan kerugian masyarakat akibat kegiatan investasi bodong di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp105,81 triliun.
"Kerugian itu cukup besar sejak 2007 sampai 2017 mencapai Rp105,81 triliun dan kasus itu sebagian besar sudah naik sampai ke pengadilan diantaranya pandawa grup dan beberapa travel umroh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Bogor, Sabtu (29/9/2018).
Kepada masyarakat OJK mengingatkan lagi untuk harus lebih waspada dari bujukan dan tawaran kegiatan investasi yang mengiurkan dengan keuntungan yang besar yang didapat dalam waktu singkat.
"Bagi masyarakat langkah dan strategi dan penangganan investasi bodong dengan mengenali '2L' yakni pertama legal dan kedua logis," kata Tongam L Tobing.
Kemudian sifat dari masyarakat yakni keserakahan dan merasa kurang disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya masyarakat tertipu investasi ilegal alias bodong.
Tongam menambahkan, yang paling perlu diwaspadai adalah apabila ada penawaran dan jika ada penawaran kenali '2L' di mana legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukum dan izin kegiatan usaha. Kemudian lihat logisnya atau rasionalkah kalau dibandingkan dengan suku bunga rata-rata bank resmi adalah 5 atau 6 persen per tahun.
Jangan percaya kalau ada yang menawarkan satu persen per hari dan 10% per bulan. Oleh karena itu masyarakat harus waspada jangan tergiur dengan investasi tinggi.
"Saat ini sudah banyak korban masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau ilegal tersebut," kata Tongam saat memberikan pelatihan kepada jurnalis se-Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).
Kemudian ada tingkat pendidikan masyarakat juga merupakan salah satu faktor. Juga dari tingkat literasi masyarakat yang rendah ditambah masyarakat belum mengenal produk-produk keuangan secara baik.
"Nah ini tugas kita bersama, sebenarnya untuk meningkatkan literasi masyarakat agar lebih mengenal produk-produk keuangan, sehingga tidak terjebak dengan penawaran investasi bodong atau ilegal," kata Tongam L Tobing.
Pelatihan media yang dilaksanakan oleh OJK kantor wilayah 7 Sumbagsel diikuti 56 jurnalis dari Jambi, Palembang, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: